Dasar Hukum Istihsan
Dasar Hukum Istihsan. Istihsan merupakan berpindah dari hukum sebuah masalah pada yang semisalnya karena adanya dalil yang lebih kuat. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju ( menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Menurut mereka, istihsan sebenarnya semacam qiyas , yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu. Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya. Ulama usûl menyatakan, bahwa istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara, menuju hukum lain dari peristiwa itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.7 b.
Menurut mereka adalah menetapkan hukum hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu.
Dari sisi bahasa, istihsan artinya menganggap baik sesuatu. Seperti diperbolehkannya melakukan setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal tersebut. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ditemukan adanya sesuatu yang merubahnya. Sementara jual beli semacam ini dilarang oleh rasulullah ,karna barang yang menjadi objek jual beli tidak ada atau belum ada pada waktu akad.
Istihsan berarti “menilai baik” atas sesuatu. Ulama usûl menyatakan, bahwa istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara, menuju hukum lain dari peristiwa itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.7 b. Jadi, selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Sementara jual beli semacam ini dilarang oleh rasulullah ,karna barang yang menjadi objek jual beli tidak ada atau belum ada pada waktu akad.
Dengan demikian, istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju ( menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Menurut mereka, istihsan sebenarnya semacam qiyas , yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu. 18 الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه.اولئك الذين هدهم الله.
Seperti diperbolehkannya melakukan setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal tersebut. Sementara jual beli semacam ini dilarang oleh rasulullah ,karna barang yang menjadi objek jual beli tidak ada atau belum ada pada waktu akad. Jadi, selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Dasar hukum istihsan yang berpegang dengan dalil istihsan ialah mazhab hanafi.
Sedangkan pembaharuan hukum merupakan keharusan sejarah karena fenomena sosial kemasyarakatan tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah. Jadi, selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ditemukan adanya sesuatu yang merubahnya. Menurut isitilah ulama ushul adalah beralihnya pemikiran seorang mujtahid dari tuntutan kias yang nyata kepada kias yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenangkan perpindahan itu.
18 الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه.اولئك الذين هدهم الله. Definisi istihsan menurut ibnul araby ialah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah dengan hukum sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian kasus tertentu. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ditemukan adanya sesuatu yang merubahnya. Sedangkan pembaharuan hukum merupakan keharusan sejarah karena fenomena sosial kemasyarakatan tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah.
Dari sisi bahasa, istihsan artinya menganggap baik sesuatu. والذمة التكالف من البراءة الإنسان فى الأصل Sementara jual beli semacam ini dilarang oleh rasulullah ,karna barang yang menjadi objek jual beli tidak ada atau belum ada pada waktu akad. Dengan demikian, istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Seperti diperbolehkannya melakukan setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal tersebut. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju ( menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Seperti diperbolehkannya melakukan setiap akad dan tasarruf (pengelolaan) dan halalnya semua makanan dan minuman selama tidak ada dalil syara’ yang menunjuk kan atas fasidnya dan haramnya hal tersebut. Dari sisi bahasa, istihsan artinya menganggap baik sesuatu.
Menurut mereka, istihsan sebenarnya semacam qiyas , yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu. Istihsan merupakan berpindah dari hukum sebuah masalah pada yang semisalnya karena adanya dalil yang lebih kuat. Dengan demikian, istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju ( menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
← pearland probate attorney penerapan ragam hias pada bahan kayu sering dibuat dengan cara →