womixcity.com

Find one job vacancy that suits you from thousands of job vacancies in Florida.

Hukum Keputihan

Hukum Keputihan. Para ulama menjelaskan hukum ifrazat/keputihan ini sebagaimana hukum ruthubah/lendir yang keluar dari kemaluan wanita. Sehingga hukum keputihan saat shalat bisa ditanggapi dengan baik.

HUKUM KEPUTIHAN DAN TIFS MENCEGAH KEPUTIHAN
HUKUM KEPUTIHAN DAN TIFS MENCEGAH KEPUTIHAN from sholehkangsoll.blogspot.com

Biasanya lendir yang keluar banyak, berbau amis dan merasakan nyeri atau perih tatkala buang air kecil. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dikatakan jika keputihan sebenarnya normal dan tidaklah najis karena keluarnya tidak disengaja.

Sehingga hukum keputihan saat shalat bisa ditanggapi dengan baik.

Sehingga hukum keputihan saat shalat bisa ditanggapi dengan baik. Keputihan menurut kbbi adalah penyakit pada kelamin wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang menyebabkan rasa gatal. Keputihan normal ini berwarna bening dan tidak memiliki bau yang menyengat. Dalam islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal.

Demikian ulasan singkat tentang hukum keputihan. Hal ini menunjukkan bahwa keputihan hukumnya najis, karena dia berada di dalam kemaluan perempuan. Para ulama menjelaskan hukum ifrazat/keputihan ini sebagaimana hukum ruthubah/lendir yang keluar dari kemaluan wanita. Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi.

Tags haid hukum fiqih keputihan najis perempuan wudhu Hukum keputihan normal keputihan ( rutubatul farji) adalah lendir normal pada tiap perempuan yang keluar sebelum waktunya haid atau setelah si perempuan selesai haid. Ini salah satu pendapat imam syafi’i. Jika keluar ia sampai kawasan yang zahir yaitu bahagian faraj yang wajib dibasuh ketika bersuci maka ia membatalkan wuduk.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pembahasan hal ini: Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci. Jadi, keputihan yang ada di organ reproduksi wanita statusnya suci.

Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Dengan mempertimbangkan keterangan imam ibnu hajar di atas, bisa disimpulkan bahwa keputihan merupakan perkara yang membatalkan wudhu.

Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci. Ini menurut pendapat yang paling kuat. Jika keputihan adalah najis, maka pakaian yang terkena keputihan tidak boleh digunakan untuk shalat. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal.

Segala sesuatu hukum asalnya adalah suci. Keputihan menurut kbbi adalah penyakit pada kelamin wanita yang ditandai dengan keluarnya lendir putih yang menyebabkan rasa gatal. Hal ini menunjukkan bahwa keputihan hukumnya najis, karena dia berada di dalam kemaluan perempuan. Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci.

Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Ini salah satu pendapat imam syafi’i. Jadi, keputihan yang ada di organ reproduksi wanita statusnya suci. Penyebabnya adalah parasit trichomonalis vaginalis, atau termasuk dalam penyakit seksual menular.

Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci. Keputihan merupakan cairan yang keluar. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.


Share