Hukum Melayani Suami Yang Tidak Sholat
Hukum Melayani Suami Yang Tidak Sholat. Dari hadits tersebut kita dapat mengetahui, bahwa seorang istri dilarang menolak untuk melayani suaminya meskipun ia sedang berada ditungku perapian, dan itu berarti menandakan bahwa istri tidak boleh menolak untuk melayani suaminya dalam keadaan apapun, kecuali ia sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melayani sang suami. Dari hadist dan ayat al qur’an yang telah disebutkan jelas bahwa suami yang tidak shalat maka termasuk orang yang kafir dan sebagai seorang istri tentu wajib mengingatkan dan sebisa mungkin mengajarkan kebaikan pada suaminya untuk shalat, jika sang suami tetap tidak mau melakukan shalat, maka diperbolehkan jika istri meminta cerai pada suami.
“seandainya si istri sakit atau ia terluka jika melakukan jima’ maka istri ini memiliki udzur untuk menolak ajakan jima’.“. Dari hadist dan ayat al qur’an yang telah disebutkan jelas bahwa suami yang tidak shalat maka termasuk orang yang kafir dan sebagai seorang istri tentu wajib mengingatkan dan sebisa mungkin mengajarkan kebaikan pada suaminya untuk shalat, jika sang suami tetap tidak mau melakukan shalat, maka diperbolehkan jika istri meminta cerai pada suami. Jika tidak menyebabkan perilaku meninggalkan kewajiban dan tidak membahayakan istri maka suami boleh menjima’inya meski ia sedang berada di dapur atau sekedup sebagaimana diriwayatkan oleh ahmad yang lainnya.”.
“ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima, dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada allah.
Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya. Orang yang mabuk hingga dia sadar, seorang wanita yang dibenci suaminya, dan seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali dan meletakkan tangannya ditangan tuannya. Karena itu, dia wajib memisahkan diri darinya. Istri bekerja dan lalai kewajiban melayani suami.
Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya. Dari hadist dan ayat al qur’an yang telah disebutkan jelas bahwa suami yang tidak shalat maka termasuk orang yang kafir dan sebagai seorang istri tentu wajib mengingatkan dan sebisa mungkin mengajarkan kebaikan pada suaminya untuk shalat, jika sang suami tetap tidak mau melakukan shalat, maka diperbolehkan jika istri meminta cerai pada suami. Maka hadits riwayat imam ahmad di atas lebih relevan untuk diyakini dan diamalkan. “seandainya si istri sakit atau ia terluka jika melakukan jima’ maka istri ini memiliki udzur untuk menolak ajakan jima’.“.
Sebab qadha puasa ramadan hukumnya wajib dan tidak boleh dibatalkan begitu saja tanpa ada udzur syar’i. Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang tidak shalat adalah sebuah petaka dan kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. “seandainya si istri sakit atau ia terluka jika melakukan jima’ maka istri ini memiliki udzur untuk menolak ajakan jima’.“. Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah.
Hal itu karena istri memiliki hak untuk menyelesaikan tanggungan puasa fardhu yang diwajibkan kepadanya. “ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima, dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada allah. Adapun memenuhi “panggilan” suami ketika dirinya butuh, merupakan sebuah kewajiban, sehingga melayani suami didahulukan daripada shalat di awal waktu. Doa sepenuh hati para isteri harus terus berdoa kepada allah swt supaya di beri hidayah untuk si suami untuk segera berubah.
Keutamaan istri melayani suami ialah dalam hal diterimanya amal perbuatan, sungguh sia sia bagi seorang wanita yang menjalankan ibadah kepada allah seperti shalat tetapi kurang sempurna dalam kesungguhan melayani suaminya. Orang yang mabuk hingga dia sadar, seorang wanita yang dibenci suaminya, dan seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali dan meletakkan tangannya ditangan tuannya. Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya. 1) orang yang mabuk hingga dia sadar, 2) seorang wanita yang dibenci suaminya, dan 3) seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali.
Dari hadits tersebut kita dapat mengetahui, bahwa seorang istri dilarang menolak untuk melayani suaminya meskipun ia sedang berada ditungku perapian, dan itu berarti menandakan bahwa istri tidak boleh menolak untuk melayani suaminya dalam keadaan apapun, kecuali ia sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melayani sang suami. Maka hadits riwayat imam ahmad di atas lebih relevan untuk diyakini dan diamalkan. Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang tidak shalat adalah sebuah petaka dan kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. 1) orang yang mabuk hingga dia sadar, 2) seorang wanita yang dibenci suaminya, dan 3) seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali.
Jika tidak menyebabkan perilaku meninggalkan kewajiban dan tidak membahayakan istri maka suami boleh menjima’inya meski ia sedang berada di dapur atau sekedup sebagaimana diriwayatkan oleh ahmad yang lainnya.”. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam al qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. Assalamualaikum warahmatullahi wabbarakatuhpada video ceramah ustad abdul somad kali ini uas membahas tentang tidak melayani suami karena suami tidak sholat. Maka hadits riwayat imam ahmad di atas lebih relevan untuk diyakini dan diamalkan.
Istri yang melayani suami tidak pandang bulu, tidak pandang waktu, tidak pandang lelah fisik sampai batin, istri wajib memberikan yang terbaik. Keutamaan istri melayani suami ialah dalam hal diterimanya amal perbuatan, sungguh sia sia bagi seorang wanita yang menjalankan ibadah kepada allah seperti shalat tetapi kurang sempurna dalam kesungguhan melayani suaminya. Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang tidak shalat adalah sebuah petaka dan kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. Maka hadits riwayat imam ahmad di atas lebih relevan untuk diyakini dan diamalkan.
Dan jika istri enggan melayani hubungan biologis karena sebab itu, maka itu tindakan yang benar, sampai dia kembali shalat lagi. Istri bekerja dan lalai kewajiban melayani suami. Karena dari sudut pandang suami, pasti juga tidak ingin istrinya hanya pandai melayani di atas ranjang, namun tidak dalam hal lainnya. Keutamaan istri melayani suami ialah dalam hal diterimanya amal perbuatan, sungguh sia sia bagi seorang wanita yang menjalankan ibadah kepada allah seperti shalat tetapi kurang sempurna dalam kesungguhan melayani suaminya.