Hukum Menjual Daging Kurban
Hukum Menjual Daging Kurban. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. “islam melarang menjual daging kurban.
Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban. Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya.
Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.
Panitia beranggapan bahwa kulit hewan kurban kurang berarti karena yang diberikan kepada masyarakat adalah tulang dan dagingnya. Bolehkan shahibul kurban dan panitian kurban menjual hasil sembelihan? Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Shahibul qurban (orang yang berqurban) boleh memanfaatkan kulit hewan qurban.
Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Shahibul qurban (orang yang berqurban) boleh memanfaatkan kulit hewan qurban. “islam melarang menjual daging kurban.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Lalu, bagaimana hukum jika menjual daging kurban tersebut? Terlebih lagi jika penjualan daging kurban tersebut dilakukan oleh seorang oknum tanpa sepengetahuan pihak yang berkurban.
Tinjauan hukum islam terhadap pembagian hewan kurban di desa kuala mahato. Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” [14] sedangkan imam abu hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan. “islam melarang menjual daging kurban. Jika kulit hewan kurban saja dilarang untuk diperjualbelikan maka daging kurban tentu sama dilarang untuk diperjual belikan.
Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir. Si orang fakir boleh menjualnya dalam keadaan mentah maupun matang. Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. “islam melarang menjual daging kurban.
Lalu, bagaimana hukum jika menjual daging kurban tersebut? Sedangkan menurut pendapat abu hanifah, hasil hewan kurban boleh untuk di jual, namun hasilnya disadaqahkan. Shahibul qurban (orang yang berqurban) boleh memanfaatkan kulit hewan qurban. Hukum menjual daging qurban bagi orang yang sudah berkurban maka ia tidak diperbolehkan menjual daging dari hewan tersebut.
Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.
Shahibul qurban (orang yang berqurban) boleh memanfaatkan kulit hewan qurban. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir. Shâhibul qurban tidak boleh menjual daging dan kulit hewan qurban. Ini bacaan takbir hari raya idul adha 1442 h dan batas waktu dikumandangkan menurut buya yahya.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya, kata ustadz abdul. Apakah orang yang berkurban atau penerima kurban diperbolehkan menjual dagingnya? Dalam masalah ini, para ulama fiqih telah menjelaskan mengenai hukum menjual hasil pemberian daging kurban.