Hukum Pakaian Yang Terkena Keputihan
Hukum Pakaian Yang Terkena Keputihan. “tidak wajib mencuci pakaian dan badan yang terkena nanah. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu.
Bermakna seorang wanita bila mana pakaian dalamnya terkena keputihan dia tidak perlu membasuhnya dan sekiranya keputihan itu keluar sedangkan dia masih wuduk maka keluarnya keputihan itu tidaklah membatalkan wuduknya. Cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita adalah hal yang wajar terjadi, bahkan pada masa silam. Dalam islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal.
Hukum pakaian yang terkena keputihan, najis atau tidak?
Sebaliknya jika keputihan adalah suci, pakaian yang terkena cairan tersebut boleh digunakan untuk shalat. Kendati demikian, tidak ada sahabiyah yang menanyakan hukum ifrazat ini kepada rasulullah saw, padahal mereka hanya memiliki satu pakaian. Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis.
Keputihan merupakan sejenis kotoran yang tidak dihukumkannya najis seperti mana peluh dan daki. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Jika lendir atau flek coklat yang keluar saat 5 hari pertama sebelum haid tadi keluar secara terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. “tidak wajib mencuci pakaian dan badan yang terkena nanah.
Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Kendati demikian, tidak ada sahabiyah yang menanyakan hukum ifrazat ini kepada rasulullah saw, padahal mereka hanya memiliki satu pakaian. Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Maka jika keputihan itu keluar ia dari kawasan yang tidak wajib membasuhnya maka ia adalah najis kerana ia adalah cecair yang terbit dari sebelah dalam.
Hukum pakaian yang terkena keputihan, najis atau tidak? Keputihan ialah cecair yang keluar dari faraj wanita. 4.jangan menggunakan bedak atau cairan tertentu, kecuali khusus untuk itu. Dalam islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal.
Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. Keputihan ialah cecair yang keluar dari faraj wanita. Sebaliknya jika keputihan adalah suci, pakaian yang terkena cairan tersebut boleh digunakan untuk shalat.
Tidakpula membasuh pakaian yang terkena dari cairan tersebut, dan seandainya cairan keputihan itu najis maka hal itu akan juga mengharuskan menajiskan air. Fuqaha sependapat bahawa keputihan yang keluar dari faraj wanita adalah najis dan membatalkan wuduk. Dalam islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak dihukumi najis.
3.gunakan pakaian dalam yang kering, berpori besar, dan menyerap cairan seperti katun. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak dihukumi najis. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Jika keputihan adalah najis, maka pakaian yang terkena keputihan tidak boleh digunakan untuk shalat.
Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Jika keputihan adalah najis, maka pakaian yang terkena keputihan tidak boleh digunakan untuk shalat. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis.
Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita adalah hal yang wajar terjadi, bahkan pada masa silam. Dalam islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. 3.gunakan pakaian dalam yang kering, berpori besar, dan menyerap cairan seperti katun.