Hukum Shalat Tarawih Adalah
Hukum Shalat Tarawih Adalah. Hukum ini berlaku untuk shalat tarawih sendiri maupun berjamaah. Hukumnya bisa terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
676 h)seorang ulama besar madzhab syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: Dari ulama hanafiyah dijelaskan bahwa sunnah muakkad adalah sebuah perintah yang bermakna hampir sama dengan wajib, namun tingkatannya di bawah fardhu. Sholat tarawih adalah sholat yang dilaksanakan pada malam bulan ramadhan setiap harinya.
676h) yang merupakan ulama besar mazhab syafii menyebutkan sebagai berikut:
Hukum salat tarawih adalah sunah. Yang sunnah adalah shalat yang diluar wajib. Jawaban shalat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kitab shahihain dari aisyah radhiyallahu anha. Hukum salat tarawih adalah sunah.
Dalam pada ini kami tidak menrangkannya, karena banyaknya yang sunnah. Sholat tarawih adalah sholat yang dilaksanakan pada malam bulan ramadhan setiap harinya. Dari ulama hanafiyah dijelaskan bahwa sunnah muakkad adalah sebuah perintah yang bermakna hampir sama dengan wajib, namun tingkatannya di bawah fardhu. Kedua, hukum salat tarawih adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rasulullah.
Adapun hukum sholat tarawih adalah sunah berdasarkan ijmak para ulama. Hukum dan dalil shalat tarawih para ulama bersepakat bahwa hukum shalat tarawih adalah sunah ( [1] ). Jawaban shalat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kitab shahihain dari aisyah radhiyallahu anha. Menurut yusak burhanudin dan muhammad najib dalam buku fikih madrasah ibtidaiyah kelas iii, hukum shalat tarawih adalah sunah muakkad.
Shalat tarawih atau di beberapa daerah biasa disebut dengan taraweh, atau teraweh merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan selama bulan suci ramadhan. Anjuran tersebut terdapat pada salah satu hadis nabi muhammad saw yang diriwayatkan oleh abu hurairah. Karena bukan wajib, maka meninggalkan salat tarawih tidaklah berdosa. Adapun hukum sholat tarawih adalah sunah berdasarkan ijmak para ulama.
676 h)seorang ulama besar madzhab syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: Hukum dan waktunya shalat tarawih tidak hanya sebatas amaliah sunnah yang hanya dikhususkan untuk rasulullah saw, namun juga untuk umatnya. Hukum mengerjakan sholat tarawih adalah sunnah muakad. Shalat tarawih memiliki waktu secara khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari ramadhan setelah melaksanakan shalat isya’ dan sebelum melakukan shalat witir.
Dalam pada ini kami tidak menrangkannya, karena banyaknya yang sunnah. Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunah (dianjurkan), dan tidak wajib. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat shalat. Anjuran tersebut terdapat pada salah satu hadis nabi muhammad saw yang diriwayatkan oleh abu hurairah.
Para ulama sepakat bahwa hukum sholat tarawih adalah sunah. 676h) yang merupakan ulama besar mazhab syafii menyebutkan sebagai berikut: Hukum sholat tarawih adalah salah satu hal penting yang wajib diketahui setiap umat islam. Awalnya, shalat ini wajib untuk kaum muslimin.
Hukum sholat tarawih di bulan ramadhan adalah sunnah muakad dan keutamaannya sangatlah besar. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh abu hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Yang wajib adalah shalat fardhu lima waktu dalam sehari semalam. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat shalat.
Pelaksanaan salat ini (tarawih) hukumnya sunnah muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjamaah, tulis buku tersebut. Abu hurairah ra, seorang sahabat nabi saw, berkata, “rasulullah saw menganjurkan untuk melakukan salat malam (tarawih) di bulan ramadan, dan beliau tidak. 676 h)seorang ulama besar madzhab syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: Dari ulama hanafiyah dijelaskan bahwa sunnah muakkad adalah sebuah perintah yang bermakna hampir sama dengan wajib, namun tingkatannya di bawah fardhu.